• Enter Slide 1 Title Here

  • Enter Slide 2 Title Here

  • Enter Slide 3 Title Here

Latest Posts

Rabu, 08 Juni 2016

CV

Sedikit share gimana bentuk cv menarik ;)))
kalian bisa pake Canva.com
Selamat mencoba ^^

Minggu, 29 Mei 2016

Tugas Makalah Pendidikan Kewarganegaraan Pak Joko



MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI MANUSIA INDONESIA, SEBUAH PERSOALAN DI ERA GLOBALISASI
Dosen Pengampu : Joko Wasisto, S. Kar., M. Hum

Description: http://www.logospike.com/wp-content/uploads/2015/11/Logo_Undip_05.png
DISUSUN OLEH :
Nama              : Hanifah Nur Pratiwi
NIM                : 21060115140098

JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua umumnya dan pada saya khususnya sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
            Tugas ini dapat terlaksana karena adanya dukungan baik material maupun spiritual dari semua pihak yang telah membantu kelancaran tugas ini. Oleh karena itu saya mengucapkan terimakasih kepada segenap pihak yang telah membantu menyelesaikan tugas ini. Dan kepada Bapak Dosen Mata Pendidikan Kewarganegaraan, di Jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro Semarang tak lupa saya berterimakasih.
            Besar harapan agar makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak untuk dijadikan pertimbangan dan koreksi selanjutnya. Saya mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat kesalahan ataupun kerancuan baik dalam bahasa ataupun tulisan. Saya juga menerima kritik dan saran dari pembaca yang nantinya berguna bagi saya. Terima kasih

                                                                                    Semarang, 29 Mei 2016


                                                                                                Penyusun





DAFTAR ISI
COVER.......................................................................................................... 1
KATA PENGANTAR................................................................................... 2
DAFTAR ISI................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah............................................................... 4
1.2  Perumusan Masalah...................................................................... 5
1.3  Maksud dan Tujuan...................................................................... 6
1.4  Metode Penelitian......................................................................... 6
1.5  Sistematika Penulisan................................................................... 6
BAB II PERMASALAHAN
2.1 Permasalahan Hak Asasi Manusia di Era Global.......................... 7
BAB III PEMBAHASAN
3.1  Sistem Globalisasi...................................................................... 10
3.2  Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi, Sosial Budaya............... 11
3.3. Pengaruh Globalisasi Terhadap Hak Asasi Manusia di Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya   12
BAB IV PENUTUP
4.1  Kesimpulan................................................................................. 14
4.2  Saran .......................................................................................... 14
BAB V DAFTAR PUSTAKA.................................................................... 15






BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Globalisasi menyebabkan kencangnya perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, seiring dengan kemajuan yang telah dicapai melalui teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan dunia dalam posisi borderless (sebuah dunia tanpa batas atau sekat).
Dunia tanpa batas inilah yang disebut globalisasi, dan globalisasi ini menjadi sebuah pemicu pengaturan tatanan nilai (hukum) pun tak mengalami sekat atau sebuah batasan, sehingga batas nilai-nilai dari negara barat dan timur semakin sedikit khususnya Indonesia.
Pengaruh globalisasi terhadap hak asasi manusia khususnya dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya sangatlah kuat. Tantangan Indonesia di era globalisasi ini adalah potensi terjadinya pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya yang besar, baik karena kesengajaan, pembiaran, maupun karena dimediasi.
Tindakan kesengajaan bisa terjadi jika pemerintah dan pemerintah daerah dalam kerangka desentralisasi (otonomi daerah) secara sengaja membiarkan rakyat tidak memperolah hak-hak dasar untuk hidup, sehingga rakyat tetap miskin, terbelakang, dan tidak berpendidikan (Suparman Marzuki, 2010:466)
Tindakan pembiaran terjadi apabila pemerintah pusat dan daerah tidak mengambil tindakan atau diam atas suatu keadaan, pada kenyataan bisa melakukan tindakan tersebut. Pemerintah telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia karena pembiaran, sehingga rakyat menderita, kelaparan, gizi buruk, dan pemerintah diam atas kejadian tersebut. Terlebih lagi jika pemerintah pusat dan daerah melakukan kejahatan karena pembiaran (Suparman Marzuki, 2010:467)
Tindakan karena dimediasi adalah hasil dari intervensi manusia atau pemerintah secara sengaja terhadap lingkungan alam atau sosial yang membawa pengaruh secara tidak langsung pada manusia lain. Pengaruhnya secara tidak langsung akan segera dirasakan seperti eksploitasi alam, penebangan hutan secara liar. Hal tersebut salah satu contoh tindakan karena dimediasi yang dalam rentang waktu tertentu akan mendatangkan bahaya bencana alam. (Jamil Salmi,2005:5)
Era globalisasi yang dapat menimbulkan permasalahan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia khususnya dalam bidang hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti di atas tentunya akan menghambat tujuan negara. Dalam bidang hukum perlu pengaturan yang lebih tepat mengenai hak asasi manusia ekonomi, sosial dan budaya melalui pembangunan hukum hak asasi manusia yang lebih arif dan bijaksana. Makalah ini lebih memfokuskan pada pengaruh dan solusi pembangunan hukum atau politik hukum Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia.

1.2       Perumusan Masalah
                        Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah yang dapat diangkat dalam makalah ini adalah :
1.      Bagaimana pengaruh globalisasi terhadap perkembangan Hak Asasi Manusia dalam bidang ekonomi, sosial, budaya di Indonesia?
2.      Bagaimana konstruksi hukum Hak Asasi Manusia bidang ekonomi, sosial, dan budaya di Indonesia pada era globalisasi saat ini ?
1.3       Maksud dan Tujuan
                                    Sesuai dengan perumusan masalah di atas, makalah ini dibuat agar masyarakat Indonesia mengerti tentang pengaruh globalisasi terhadap perkembangan Hak Asasi Manusia terutama dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang menjadi permasalahan utama saat ini di Indonesia.
1.3       Metode Penelitian
                                    Metode penelitian ini dibuat dengan cara mengumpulkan data bersumber dari internet dan buku-buku pengetahuan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya dalam bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
1.4       Sistematika Penulisan
            BAB I PENDAHULUAN
1.1               Latar Belakang
1.2               Perumusan Masalah
1.3               Maksud dan Tujuan
1.4               Metode Penelitian
1.5               Sistematika Penulisan
BAB II PERMASALAHAN
2.1      Permasalahan Hak Asasi Manusia di Era Global
BAB III PEMBAHASAN
3.1       Sistem Globalisasi
3.2       Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi, Sosial Budaya
3.3       Pengaruh Globalisasi terhadap Hak Asasi Manusia di Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
            BAB IV
                        4.1 Kesimpulan
                        4.2 Saran
                        BAB V DAFTAR PUSTAKA



BAB II
PERMASALAHAN
2.1       Permasalahan HAM di Era Globalisasi
Indonesia adalah salah satu Negara yang senantiasa ikut mempertahankan dan memperjuangkan hak – hak asasi manusia . Dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alenia pertama dinyatakan bahwa “ kemerdekaan ialah hak segala bangsa oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan “ . Kesungguhan negara dalam menegakkan Hak Asasi Manusia ( HAM ) diwujudkan dengan adanya pasal – pasal dalam batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang HAk Asasi Manusia , disamping itu juga telah lahir Undang –Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia . Amandemen Undang – Undang Dasar 1945 pada pasal 28 juga merupakan suatu terobosan dalam menegakkan Hak Asasi Manusia. Peranan HAM Di Indonesia sendiri , sebenarnya dalam UUD 1945 telah tersurat namun belum secara tersirat dan transparan . Tujuan sebenarnya di ciptakannya HAM adalah agar manusia dapat menggunakan dan memanfaatkan hak – nya sendiri dengan sebaik –baiknya , namun juga harus dapat mempehatikan hak orang lain. Namun pada era globalisasi sangat berpengaruh terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Globalisasi menyebabkan kencangnya perkembangan yang terjadi dalam masyarakat,seiring dengan kemajuan yang telah dicapai melalui teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan dunia dalam borderless (sebuah dunia tanpa batas atau sekat). Globalisasi menciptakan dunia tanpa sekat pembatas, menerobos, dan meniadakan aspek geografis, menyatukan belahan dunia dalam satu ruang. Akibat globalisasi memberikan pengaruh yang luar biasa bagi dinamika kehidupan masyarakat, baik di bidang ekonomi, politik, social, pertahanan keamanan, budaya, tidak terkecuali dalam pengaturan tatanan nilai (hukum) yang diberlakukan untuk mewujudkan rasa tertib dalam masyarakat, dan tidak terbantahkan adanya pengaruh dari kondisi keterbukaan dalam tatanan dunia.
Globalisasi antara bangsa dan antar Negara tidak mungkin dihindarkan lagi bagi negara maju, ekspansi usahanya ke negara lain, khususnya negara berkembang sudah merupakan syarat mutlak terkait dengan persaingan yang demikian ketat di negara mereka sendiri atau dalam kelompok negara-negara yang bersangkutan. Sementara itu negara berkembang yang kekurangan dalam modal dan keahlian sangat membutuhkan kehadiran negara maju untuk menggarap kekayaan alam yang dimiliki sekaligus bermaksud untuk memperoleh transfer keahlian dan teknologi.
Pengaruh globalisasi terhadap hak asasi manusia khususnya dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya sangatlah kuat. Tantangan Indonesia di era globalisasi ini adalah potensi terjadinya pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya yang besar, baik karena kesengajaan, pembiaran, maupun karena dimediasi.
Tindakan kesengajaan bisa terjadi jika pemerintah dan pemerintah daerah dalam kerangka desentralisasi (otonomi daerah) secara sengaja membiarkan rakyat tidak memperolah hak-hak dasar untuk hidup, sehingga rakyat tetap miskin, terbelakang, dan tidak berpendidikan (Suparman Marzuki, 2010:466)
Tindakan pembiaran terjadi apabila pemerintah pusat dan daerah tidak mengambil tindakan atau diam atas suatu keadaan, pada kenyataan bisa melakukan tindakan tersebut. Pemerintah telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia karena pembiaran, sehingga rakyat menderita, kelaparan, gizi buruk, dan pemerintah diam atas kejadian tersebut. Terlebih lagi jika pemerintah pusat dan daerah melakukan kejahatan karena pembiaran (Suparman Marzuki, 2010:467)
Tindakan karena dimediasi adalah hasil dari intervensi manusia atau pemerintah secara sengaja terhadap lingkungan alam atau sosial yang membawa pengaruh secara tidak langsung pada manusia lain. Pengaruhnya secara tidak langsung akan segera dirasakan seperti eksploitasi alam, penebangan hutan secara liar. Hal tersebut salah satu contoh tindakan karena dimediasi yang dalam rentang waktu tertentu akan mendatangkan bahaya bencana alam. (Jamil Salmi,2005:5)
Era globalisasi yang dapat menimbulkan permasalahan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia khususnya dalam bidang hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti di atas tentunya akan menghambat tujuan negara. Dalam bidang hukum perlu pengaturan yang lebih tepat mengenai hak asasi manusia ekonomi, sosial dan budaya melalui pembangunan hukum hak asasi manusia yang lebih arif dan bijaksana. Makalah ini lebih memfokuskan pada pengaruh dan solusi pembangunan hukum atau politik hukum Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia.












BAB III
PEMBAHASAN
3.1       Sistem Globalisasi
                                    Globalisasi telah meruntuhkan batas-batas negara bangsa, yang oleh Kenichi Ohmae disebut sebagai “The End of the Nation State”, sehingga implikasinya dunia menjadi dunia tanpa batas (Kenichi Ohmae, 1995:1-5).
                                    Secara lebih tegas yang dimaksud dengan globalisasi adalah proses pengintegrasian ekonomi nasional kepada system ekonomi dunia berdasarkan keyakinan perdagangan bebas, yang sesungguhnya telah dicanangkan sejak zaman kolonialisme. Para teoretisi kritis sejak lama sudah meramalkan perkembangan kapitalisme akan berkembang menuju pada dominasi ekonomi, politik, dan budaya berskala global setelah perjalanan panjang melalui era kolonialisme.
                                    Terdapat dua ciri utama globalisasi (Martin Khir,2005:11-12)
a.       Peningkatan konsentrasi dan monopoli berbagai sumber daya dan kekuatan ekonomi oleh perusahan-perusahaan transnasional maupun oleh perusahaan-perusahaan dan dana global. Jika dulu sebuah perusahaan multinasional hanya mendominasi sebuah produk, maka saat ini sebuah perusahaan transnasional yang besar secara khusus memproduksi dan menjual berbagai macam produk, pelayanan, dan bidang-bidang yang makin beragam. Bahkan di prediksi jika perusahaan transnasioanl ini semakin bergam produk yang dihasilkan tergantung pada permintaan pasar di negara tempat perusahaan beroperasi
b.      Dalam kebijakan dan mekanisme pembuatan kebijakan nasional, kebijakan-kebijakan nasional (baik bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, maupun teknologi) yang sekarang ini berada yurisdiksi suatu pemerintahan dan masyarakat dalam suatu wilayah negara bangsa bergeser di bawah pengaruh atau di proses badan-badan internasional perusahaan besar serta pelaku ekonomi dan keuangan internasional.

3.2       Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
                                    Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormtaan serta perlidungan harkat dan martabat manusia.
                                    Pada tahun 1948, tepatnya tanggal 10 Desember 1948 terbentuk suatu kesepakatan umum dari masyarakat internasional untuk menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia. Kesepakatan umum itu adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau disebut juga Universal Declaration of Human Rights yang memuat pasal-pasal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 1966 disepakati pula instrumen hukum internasional menyangkut Hak Asasi Manusia, yakni : Internasional Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik, Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Protokol Tambahan Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik.
                                    Pengaturan hak ekonomi, sosial dan budaya di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, misalnya hak pendidikan sebagai salah satu hak dasar manusia, hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak untuk memiliki keturunan, hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan, dll. Namun dalam dataran implementasi, hak ekonomi, sosial, dan budaya masih belum maksimal.

3.3       Pengaruh Globalisasi Terhadap Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia
                                    Globalisasi merupakan sebuah keadaan sebagai konsekuensi dari transformasi global yang menjadikan dunia dalam kondisi compresed serta terjadi intensifikasi kesadaran terhadap dunia sebagai suatu kesatuan yang utuh. Dampak yang paling jelas muncul ke permukaan adalah pengaruh nilai liberalisasi yang begiitu besar dalam muatan yang diatur melalui ketentuan hukum perundang-undangan, bahkan sering kali globalisasi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, padahal dalam konteks ke Indonesia bahwa Hak Asasi Manusia bidang ekonomi, sosial dan budaya harus mengacu dan merujuk pada Pancasila, faktanya hal ini ditandai dengan memudarnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan hukum (pembetukan, penemuan, dan penerapan hukum terkait Hak Asasi Manusia bidang ekonomi, sosial, dan politik ) (Endang Sutrisno, 1007:115)
                                    Dalam pandangan Anis Ibrahim bahwa pemerintah Indonesia harus berupaya melakukan barrier to entry yang bisa diciptakan melalui:
1.      Membangun nasionalisme konsumen yang tinggi untuk mencintai produk dalam negeri
2.      Mendorong dan memfasilitasi agar sumber daya manusia yang dimiliki dapat menguasai teknologi
3.      Memperkuat asosiasi-asosiasi ahli untuk melindungi kepentingan profesi
4.      Memperkuat market ekonomi dalam negeri untuk memasarkan produk lokal
5.      Melakukan pembaharuan hukum yang dapat memproteksi semua itu tanpa melanggar kesepakatan global yang sudah ditandatangani Indonesia (Anis Ibrahim, 2007:97-98)
Berdasarkan pandangan penulis hal tersebut dapat dilaksanakan agar pembangunan hukum Hak Asasi Manusia bidang ekonomi, sosial dan budaya dapat terealisasikan dengan baik, logika terbaiknya jika pemerintah Indonesia tidak mampu melaksanakan solusi sederhana tersebut, tentu bukan hanya pembangunan hak asasi manusia saja yang terbengkalai, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Hal ini dapat terlihat semakin bertambahnya kemiskinan, kelaparan, semakin rendahnya sumber daya manusia di akibatkan biaya pendidikan yang melangit.



















BAB IV
PENUTUP
4.1       Kesimpulan
                                    Pengaruh globalisasi terhadap perkembangan hak asasi manusia bidang ekonomi, sosial dan budaya sangatlah kuat, terjadi pergeseran nilai dan norma yang melandasi dan mengatur hak asasi manusia diberbagai dunia, namun dengan adanya globalisasi sekat pembatas nilai-nilai yang tetap survive dan ada nilai-nilai yang kemudian bergeser. Solusi yang tepat adalah melakukan pembangunan hukum Hak Asasi Manusia dalam bidang ekonomi, sosial maupun budaya merupakan hak asasi yag harus di lindungi, di hormati dan dipenuhi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
                                    Pembangunan hukum dapat dilakukan dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar-1945 dalam peraturan perundang-undangan organik, sehingga dapat diimplementasikan secara lansgung oleh pemerintah. Selain itu, dalam pembangunan hukum hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial dan budaya perlu ada mekanisme pemenuhan atau penuntutan hak jika hak ekonomi, sosial dan budaya tidak dipenuhi oleh negara, terkait dengen pemenuhan diperlukan upaya sinergis antar lembaga negara dan masyarakat.
4.2       Saran
                                    Penyusunan makalah ini memerlukan perbaikan dan kritik serta saaran yang sifatnya membangun. Sehingga penyusunan makalah di masa mendatang akan lebih baik lagi, untuk itu penyusun mohon saran dalam melengkapi proposal ini.
                                    Dan diharapkan dengan disusunnya makalah ini dapat menjadi pandangan dalam menyusun makalah dan menambah ilmu pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Buku  :
Anis Ibrahim,Merekontruksi Keilmuan Ilmu Hukum dan Hukum Milenium Ketiga, Intrans dan STIH Lumajang, Malang, 2007
Endang Sutrisno, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi, Genta Press, Yogyakarta, 2008
Jamil Salmi, Violence and DemocraticSociety: Holigonisme dan Masyarakat Demokrasi, Pilar Humania, Yogyakarta, 2005.
Kenichi Ohmae, The End of Nation State: The Rise of Regional Economic, The Free Press, New York, 1995.