Rabu, 08 Juni 2016
Minggu, 29 Mei 2016
Tugas Makalah Pendidikan Kewarganegaraan Pak Joko
Posted on 18.30 by Unknown
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI MANUSIA INDONESIA, SEBUAH
PERSOALAN DI ERA GLOBALISASI
Dosen Pengampu :
Joko Wasisto, S. Kar., M. Hum

DISUSUN OLEH :
Nama : Hanifah Nur Pratiwi
NIM :
21060115140098
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada
kita semua umumnya dan pada saya khususnya sehingga dapat menyelesaikan tugas
makalah ini.
Tugas ini dapat terlaksana karena
adanya dukungan baik material maupun spiritual dari semua pihak yang telah
membantu kelancaran tugas ini. Oleh karena itu saya mengucapkan terimakasih
kepada segenap pihak yang telah membantu menyelesaikan tugas ini. Dan kepada
Bapak Dosen Mata Pendidikan Kewarganegaraan, di Jurusan Teknik Elektro,
Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro Semarang tak lupa saya berterimakasih.
Besar harapan agar makalah ini dapat
bermanfaat bagi semua pihak untuk dijadikan pertimbangan dan koreksi
selanjutnya. Saya mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat
kesalahan ataupun kerancuan baik dalam bahasa ataupun tulisan. Saya juga
menerima kritik dan saran dari pembaca yang nantinya berguna bagi saya. Terima
kasih
Semarang,
29 Mei 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER.......................................................................................................... 1
KATA
PENGANTAR................................................................................... 2
DAFTAR
ISI................................................................................................. 3
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah............................................................... 4
1.2 Perumusan
Masalah...................................................................... 5
1.3 Maksud
dan Tujuan...................................................................... 6
1.4 Metode
Penelitian......................................................................... 6
1.5 Sistematika
Penulisan................................................................... 6
BAB
II PERMASALAHAN
2.1 Permasalahan Hak Asasi Manusia di Era Global.......................... 7
BAB
III PEMBAHASAN
3.1
Sistem Globalisasi...................................................................... 10
3.2 Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi, Sosial
Budaya............... 11
3.3. Pengaruh Globalisasi Terhadap Hak Asasi
Manusia di Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya 12
BAB
IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan................................................................................. 14
4.2 Saran
.......................................................................................... 14
BAB
V DAFTAR PUSTAKA.................................................................... 15
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Globalisasi menyebabkan kencangnya
perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, seiring dengan kemajuan yang telah
dicapai melalui teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan dunia
dalam posisi borderless (sebuah dunia
tanpa batas atau sekat).
Dunia tanpa batas inilah yang
disebut globalisasi, dan globalisasi ini menjadi sebuah pemicu pengaturan
tatanan nilai (hukum) pun tak mengalami sekat atau sebuah batasan, sehingga
batas nilai-nilai dari negara barat dan timur semakin sedikit khususnya Indonesia.
Pengaruh globalisasi terhadap hak
asasi manusia khususnya dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya sangatlah kuat.
Tantangan Indonesia di era globalisasi ini adalah potensi terjadinya
pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya yang besar, baik karena kesengajaan,
pembiaran, maupun karena dimediasi.
Tindakan kesengajaan bisa terjadi
jika pemerintah dan pemerintah daerah dalam kerangka desentralisasi (otonomi
daerah) secara sengaja membiarkan rakyat tidak memperolah hak-hak dasar untuk
hidup, sehingga rakyat tetap miskin, terbelakang, dan tidak berpendidikan
(Suparman Marzuki, 2010:466)
Tindakan pembiaran terjadi apabila
pemerintah pusat dan daerah tidak mengambil tindakan atau diam atas suatu
keadaan, pada kenyataan bisa melakukan tindakan tersebut. Pemerintah telah
melakukan pelanggaran hak asasi manusia karena pembiaran, sehingga rakyat
menderita, kelaparan, gizi buruk, dan pemerintah diam atas kejadian tersebut.
Terlebih lagi jika pemerintah pusat dan daerah melakukan kejahatan karena
pembiaran (Suparman Marzuki, 2010:467)
Tindakan karena dimediasi adalah
hasil dari intervensi manusia atau pemerintah secara sengaja terhadap
lingkungan alam atau sosial yang membawa pengaruh secara tidak langsung pada
manusia lain. Pengaruhnya secara tidak langsung akan segera dirasakan seperti
eksploitasi alam, penebangan hutan secara liar. Hal tersebut salah satu contoh
tindakan karena dimediasi yang dalam rentang waktu tertentu akan mendatangkan
bahaya bencana alam. (Jamil Salmi,2005:5)
Era globalisasi yang dapat
menimbulkan permasalahan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia khususnya
dalam bidang hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti di atas tentunya akan
menghambat tujuan negara. Dalam bidang hukum perlu pengaturan yang lebih tepat
mengenai hak asasi manusia ekonomi, sosial dan budaya melalui pembangunan hukum
hak asasi manusia yang lebih arif dan bijaksana. Makalah ini lebih memfokuskan
pada pengaruh dan solusi pembangunan hukum atau politik hukum Hak Asasi Manusia
Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,
perumusan masalah yang dapat diangkat dalam makalah ini adalah :
1. Bagaimana
pengaruh globalisasi terhadap perkembangan Hak Asasi Manusia dalam bidang
ekonomi, sosial, budaya di Indonesia?
2. Bagaimana
konstruksi hukum Hak Asasi Manusia bidang ekonomi, sosial, dan budaya di
Indonesia pada era globalisasi saat ini ?
1.3 Maksud dan Tujuan
Sesuai
dengan perumusan masalah di atas, makalah ini dibuat agar masyarakat Indonesia
mengerti tentang pengaruh globalisasi terhadap perkembangan Hak Asasi Manusia
terutama dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang menjadi permasalahan
utama saat ini di Indonesia.
1.3 Metode
Penelitian
Metode penelitian ini
dibuat dengan cara mengumpulkan data bersumber dari internet dan buku-buku
pengetahuan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya dalam
bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
1.4 Sistematika
Penulisan
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Perumusan Masalah
1.3
Maksud dan Tujuan
1.4
Metode Penelitian
1.5
Sistematika Penulisan
BAB
II PERMASALAHAN
2.1
Permasalahan
Hak Asasi Manusia di Era Global
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Sistem
Globalisasi
3.2 Hak
Asasi Manusia Bidang Ekonomi, Sosial Budaya
3.3 Pengaruh
Globalisasi terhadap Hak Asasi Manusia di Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
BAB IV
4.1
Kesimpulan
4.2
Saran
BAB V DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PERMASALAHAN
2.1 Permasalahan
HAM di Era Globalisasi
Indonesia adalah salah satu Negara yang senantiasa
ikut mempertahankan dan memperjuangkan hak – hak asasi manusia . Dalam pembukaan
Undang – Undang Dasar 1945 alenia pertama dinyatakan bahwa “ kemerdekaan ialah
hak segala bangsa oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan “ . Kesungguhan negara dalam menegakkan
Hak Asasi Manusia ( HAM ) diwujudkan dengan adanya pasal – pasal dalam batang
tubuh Undang – Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang HAk Asasi Manusia ,
disamping itu juga telah lahir Undang –Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia . Amandemen Undang – Undang Dasar 1945 pada pasal 28 juga
merupakan suatu terobosan dalam menegakkan Hak Asasi Manusia. Peranan
HAM Di Indonesia sendiri , sebenarnya dalam UUD 1945 telah tersurat namun belum
secara tersirat dan transparan . Tujuan sebenarnya di ciptakannya HAM adalah
agar manusia dapat menggunakan dan memanfaatkan hak – nya sendiri dengan sebaik
–baiknya , namun juga harus dapat mempehatikan hak orang lain. Namun pada era
globalisasi sangat berpengaruh terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Globalisasi
menyebabkan kencangnya perkembangan yang terjadi dalam masyarakat,seiring
dengan kemajuan yang telah dicapai melalui teknologi informasi dan komunikasi
telah menyebabkan dunia dalam borderless
(sebuah dunia tanpa batas atau sekat). Globalisasi menciptakan dunia tanpa
sekat pembatas, menerobos, dan meniadakan aspek geografis, menyatukan belahan
dunia dalam satu ruang. Akibat globalisasi memberikan pengaruh yang luar biasa
bagi dinamika kehidupan masyarakat, baik di bidang ekonomi, politik, social,
pertahanan keamanan, budaya, tidak terkecuali dalam pengaturan tatanan nilai
(hukum) yang diberlakukan untuk mewujudkan rasa tertib dalam masyarakat, dan
tidak terbantahkan adanya pengaruh dari kondisi keterbukaan dalam tatanan
dunia.
Globalisasi
antara bangsa dan antar Negara tidak mungkin dihindarkan lagi bagi negara maju,
ekspansi usahanya ke negara lain, khususnya negara berkembang sudah merupakan
syarat mutlak terkait dengan persaingan yang demikian ketat di negara mereka
sendiri atau dalam kelompok negara-negara yang bersangkutan. Sementara itu
negara berkembang yang kekurangan dalam modal dan keahlian sangat membutuhkan
kehadiran negara maju untuk menggarap kekayaan alam yang dimiliki sekaligus
bermaksud untuk memperoleh transfer keahlian dan teknologi.
Pengaruh globalisasi terhadap hak
asasi manusia khususnya dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya sangatlah kuat.
Tantangan Indonesia di era globalisasi ini adalah potensi terjadinya
pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya yang besar, baik karena kesengajaan,
pembiaran, maupun karena dimediasi.
Tindakan kesengajaan bisa terjadi
jika pemerintah dan pemerintah daerah dalam kerangka desentralisasi (otonomi
daerah) secara sengaja membiarkan rakyat tidak memperolah hak-hak dasar untuk
hidup, sehingga rakyat tetap miskin, terbelakang, dan tidak berpendidikan
(Suparman Marzuki, 2010:466)
Tindakan pembiaran terjadi apabila
pemerintah pusat dan daerah tidak mengambil tindakan atau diam atas suatu
keadaan, pada kenyataan bisa melakukan tindakan tersebut. Pemerintah telah
melakukan pelanggaran hak asasi manusia karena pembiaran, sehingga rakyat
menderita, kelaparan, gizi buruk, dan pemerintah diam atas kejadian tersebut.
Terlebih lagi jika pemerintah pusat dan daerah melakukan kejahatan karena
pembiaran (Suparman Marzuki, 2010:467)
Tindakan karena dimediasi adalah
hasil dari intervensi manusia atau pemerintah secara sengaja terhadap
lingkungan alam atau sosial yang membawa pengaruh secara tidak langsung pada
manusia lain. Pengaruhnya secara tidak langsung akan segera dirasakan seperti
eksploitasi alam, penebangan hutan secara liar. Hal tersebut salah satu contoh
tindakan karena dimediasi yang dalam rentang waktu tertentu akan mendatangkan
bahaya bencana alam. (Jamil Salmi,2005:5)
Era globalisasi yang dapat menimbulkan
permasalahan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia khususnya dalam bidang
hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti di atas tentunya akan menghambat tujuan
negara. Dalam bidang hukum perlu pengaturan yang lebih tepat mengenai hak asasi
manusia ekonomi, sosial dan budaya melalui pembangunan hukum hak asasi manusia
yang lebih arif dan bijaksana. Makalah ini lebih memfokuskan pada pengaruh dan
solusi pembangunan hukum atau politik hukum Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi,
Sosial, dan Budaya di Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Sistem Globalisasi
Globalisasi
telah meruntuhkan batas-batas negara bangsa, yang oleh Kenichi Ohmae disebut
sebagai “The End of the Nation State”,
sehingga implikasinya dunia menjadi dunia tanpa batas (Kenichi Ohmae,
1995:1-5).
Secara
lebih tegas yang dimaksud dengan globalisasi adalah proses pengintegrasian
ekonomi nasional kepada system ekonomi dunia berdasarkan keyakinan perdagangan
bebas, yang sesungguhnya telah dicanangkan sejak zaman kolonialisme. Para
teoretisi kritis sejak lama sudah meramalkan perkembangan kapitalisme akan
berkembang menuju pada dominasi ekonomi, politik, dan budaya berskala global
setelah perjalanan panjang melalui era kolonialisme.
Terdapat dua
ciri utama globalisasi (Martin Khir,2005:11-12)
a. Peningkatan
konsentrasi dan monopoli berbagai sumber daya dan kekuatan ekonomi oleh
perusahan-perusahaan transnasional maupun oleh perusahaan-perusahaan dan dana
global. Jika dulu sebuah perusahaan multinasional hanya mendominasi sebuah
produk, maka saat ini sebuah perusahaan transnasional yang besar secara khusus
memproduksi dan menjual berbagai macam produk, pelayanan, dan bidang-bidang
yang makin beragam. Bahkan di prediksi jika perusahaan transnasioanl ini
semakin bergam produk yang dihasilkan tergantung pada permintaan pasar di
negara tempat perusahaan beroperasi
b. Dalam
kebijakan dan mekanisme pembuatan kebijakan nasional, kebijakan-kebijakan
nasional (baik bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, maupun teknologi) yang
sekarang ini berada yurisdiksi suatu pemerintahan dan masyarakat dalam suatu
wilayah negara bangsa bergeser di bawah pengaruh atau di proses badan-badan
internasional perusahaan besar serta pelaku ekonomi dan keuangan internasional.
3.2 Hak
Asasi Manusia Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Pasal
1 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormtaan serta
perlidungan harkat dan martabat manusia.
Pada
tahun 1948, tepatnya tanggal 10 Desember 1948 terbentuk suatu kesepakatan umum
dari masyarakat internasional untuk menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia.
Kesepakatan umum itu adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau disebut
juga Universal Declaration of Human
Rights yang memuat pasal-pasal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 1966 disepakati pula instrumen hukum internasional menyangkut Hak
Asasi Manusia, yakni : Internasional Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik,
Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Protokol Tambahan
Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik.
Pengaturan
hak ekonomi, sosial dan budaya di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang
Dasar 1945, misalnya hak pendidikan sebagai salah satu hak dasar manusia, hak
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak
untuk memiliki keturunan, hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan, dll.
Namun dalam dataran implementasi, hak ekonomi, sosial, dan budaya masih belum
maksimal.
3.3 Pengaruh Globalisasi Terhadap Hak Asasi
Manusia Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia
Globalisasi merupakan
sebuah keadaan sebagai konsekuensi dari transformasi global yang menjadikan
dunia dalam kondisi compresed serta
terjadi intensifikasi kesadaran terhadap dunia sebagai suatu kesatuan yang
utuh. Dampak yang paling jelas muncul ke permukaan adalah pengaruh nilai
liberalisasi yang begiitu besar dalam muatan yang diatur melalui ketentuan
hukum perundang-undangan, bahkan sering kali globalisasi bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila, padahal dalam konteks ke Indonesia bahwa Hak Asasi
Manusia bidang ekonomi, sosial dan budaya harus mengacu dan merujuk pada
Pancasila, faktanya hal ini ditandai dengan memudarnya implementasi nilai-nilai
Pancasila dalam penyelenggaraan hukum (pembetukan, penemuan, dan penerapan
hukum terkait Hak Asasi Manusia bidang ekonomi, sosial, dan politik ) (Endang
Sutrisno, 1007:115)
Dalam
pandangan Anis Ibrahim bahwa pemerintah Indonesia harus berupaya melakukan barrier to entry yang bisa diciptakan
melalui:
1.
Membangun
nasionalisme konsumen yang tinggi untuk mencintai produk dalam negeri
2.
Mendorong dan
memfasilitasi agar sumber daya manusia yang dimiliki dapat menguasai teknologi
3.
Memperkuat
asosiasi-asosiasi ahli untuk melindungi kepentingan profesi
4.
Memperkuat
market ekonomi dalam negeri untuk memasarkan produk lokal
5.
Melakukan
pembaharuan hukum yang dapat memproteksi semua itu tanpa melanggar kesepakatan
global yang sudah ditandatangani Indonesia (Anis Ibrahim, 2007:97-98)
Berdasarkan pandangan penulis hal tersebut dapat
dilaksanakan agar pembangunan hukum Hak Asasi Manusia bidang ekonomi, sosial
dan budaya dapat terealisasikan dengan baik, logika terbaiknya jika pemerintah
Indonesia tidak mampu melaksanakan solusi sederhana tersebut, tentu bukan hanya
pembangunan hak asasi manusia saja yang terbengkalai, tetapi juga pelanggaran
hak asasi manusia dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Hal ini dapat
terlihat semakin bertambahnya kemiskinan, kelaparan, semakin rendahnya sumber
daya manusia di akibatkan biaya pendidikan yang melangit.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pengaruh
globalisasi terhadap perkembangan hak asasi manusia bidang ekonomi, sosial dan
budaya sangatlah kuat, terjadi pergeseran nilai dan norma yang melandasi dan
mengatur hak asasi manusia diberbagai dunia, namun dengan adanya globalisasi
sekat pembatas nilai-nilai yang tetap survive
dan ada nilai-nilai yang kemudian bergeser. Solusi yang tepat adalah melakukan
pembangunan hukum Hak Asasi Manusia dalam bidang ekonomi, sosial maupun budaya
merupakan hak asasi yag harus di lindungi, di hormati dan dipenuhi oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pembangunan
hukum dapat dilakukan dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan
Undang-Undang Dasar-1945 dalam peraturan perundang-undangan organik, sehingga
dapat diimplementasikan secara lansgung oleh pemerintah. Selain itu, dalam
pembangunan hukum hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial dan budaya perlu
ada mekanisme pemenuhan atau penuntutan hak jika hak ekonomi, sosial dan budaya
tidak dipenuhi oleh negara, terkait dengen pemenuhan diperlukan upaya sinergis
antar lembaga negara dan masyarakat.
4.2 Saran
Penyusunan makalah ini memerlukan perbaikan dan
kritik serta saaran yang sifatnya membangun. Sehingga penyusunan makalah di
masa mendatang akan lebih baik lagi, untuk itu penyusun mohon saran dalam
melengkapi proposal ini.
Dan
diharapkan dengan disusunnya makalah ini dapat menjadi pandangan dalam menyusun
makalah dan menambah ilmu pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Anis Ibrahim,Merekontruksi
Keilmuan Ilmu Hukum dan Hukum Milenium Ketiga, Intrans dan STIH Lumajang,
Malang, 2007
Endang Sutrisno, Bunga
Rampai Hukum dan Globalisasi, Genta Press, Yogyakarta, 2008
Jamil Salmi,
Violence and DemocraticSociety: Holigonisme dan Masyarakat Demokrasi, Pilar
Humania, Yogyakarta, 2005.
Kenichi Ohmae,
The End of Nation State: The Rise of Regional Economic, The Free Press, New
York, 1995.
Langganan:
Komentar (Atom)



